Profil UKM

Saturday, April 30, 2011

Produk UKM Rentan Dipalsukan

Bandung, (PR).- 23/04/2011
Produk usaha kecil menengah (UKM) rentan dipalsukan dan dikemas ulang. Salah satu penyebabnya, kesadaran UKM untuk mengurus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang terhitung sangat rendah. Selain persoalan biaya yang terhitung mahal, bantuan untuk mengurus HAKI dari pemerintah pun terhitung minim.
“Karena tidak adanya HAKI, produk UKM sangat rentan dipalsukan atau dikemas ulang menggunakan label lain. Ini sangat merugikan pelaku UKM kita,” ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) Provinsi Jawa Barat Wawan Hernawan, di Bandung, akhir pekan lalu.
Keuntungan nilai tambah yang seharusnya diterima UKM, lanjut Wawan, justru dinikmati pihak ketiga yang tidak jarang hanya tinggal memberikan label, merk, dan kemasan. Kondisi itu bukan hanya terjadi pada UKM jenis makanan, obat, dan kosmetik, tetapi juga pakaian, elektronik, resep makanan dan aksesori.
Bahkan, menurut dia, tidak sedikit UKM yang menjual produknya dengan label kosong untuk kemudian dikemas dan diberi label oleh buyer yang tidak jarang berasal dari luar negeri. “Pihak ketiga itu yang akan menikmati keuntungan karena setelah dikemas ulang, produk tersebut bisa dijual dengan harga yang labih mahak,” ujarnya.
Praktik tersebut, lanjut Wawan, juga perlu diwaspadai untuk produk UKM yang dijual di Pasar Baru Trade Centre. Seperti diberitakan “PR” sebelumnya, pembeli asal Malaysia memberikan kontribusi 30-40 persen omzet Pasar Baru. Paling sedikit mereka membeli enam potong pakaian untuk diboyong ke negaranya.
Wawan menilai, tidak tertutup kemungkinan para pembeli dari Malaysia itu mengemas ulang produk yang dibeli di Pasar Baru dan menjualnya kembali di Negara mereka dengan harga yang lebih mahal. bahkan bukan tidak mungkin produk yang sudah dikemas ulang itu diekspor kembali ke Batam.
“Baru-baru ini salah satu resep sambal khas Jawa Barat, yaitu sambal bajak, juga telah didaftarkan seorang pengusaha asal Belanda di Australia. Kalau sampai resep itu di klaim Negara lain, kita juga yang rugi,” tuturnya.
Menurut Wawan, tidak sedikit produk yang harus dilindungi, termasuk salah satunya adalah ubi cilembu. Apalagi, produk tersebut hanya ada di Garut dan Sumedang. “Jangan samapi ini juga diklaim Negara lain,” ujarnya.
Diakui Wawan masalah HAKI bukan hanya tanggung jawab UKM, melainkan perlu peran aktif pemerintah, hingga ke tingkat kabupaten/kota. Bahkan, menurut dia, seharusnya pemerintah kabupaten/kota melakukan langkah jemput bola mengingat sebagian besar UKM belum memahami arti penting HAKI.
“Pengetahuan UKM tentang pentingnya HAKI masih minim,” kata Wawan. Menurut dia, hal itu tidak terlepas dari tingkat pendidikan sebagian pelaku UKM yang terhitung masih rendah. “Disinilah pentingnya peran pemerintah. Jangan sampai karena alas an tidak ada anggaran, bantuan HAKI dihentikan,”ucapnya.

No comments:

Post a Comment